Gambar Sampul PKN · BAB 3 KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PKN · BAB 3 KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Rini Setyani Dyah Hartati

24/08/2021 10:16:48

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

57

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

57

12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123

1

234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012

3

1

234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012

3

12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123

BAB

3

KETERBUKAAN DAN KEADILAN

DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA

DAN BERNEGARA

KATA KUNCI

• Jaminan keadilan

• Keterbukaan

• Keadilan

• Transparan

Sumber: alvahandayani.wordpress.com

Gambar 3.1

Ketergantungan sebuah negara terletak pada bagaimana kualitas anak-anak sebagai generasi

pelanjut. P

emenuhan hak-hak anak merupakan keniscayaan dalam segenap aktivitas berbangsa dan bernegara

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

58

PETA KONSEP

Keterbukaan

Pemerintah dalam

Kehidupan

Berbangsa dan

Bernegara

Keadilan dalam

Kehidupan

Berbangsa dan

Bernegara

Pentingnya

Mewujudkan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

yang Terbuka

Bersikap Positif

terhadap Upaya

Mewujudkan

Keterbukaan dan

Jaminan Keadilan

Pengertian

Keterbukaan

Ciri-ciri

Keterbukaan

Keadilan dalam

Kehidupan

Berbangsa dan

Bernegara

Keadilan Sosial

Pentingnya

Jaminan Keadilan

Pengertian

Penyelenggaraan

Pemerintahan

Dampak

Penyelenggaraan

Pemerintahan yang

Tidak Terbuka

Mewujudkan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

yang Terbuka

Apresiatif terhadap

Keterbukaan dalam

Kehidupan

Berbangsa dan

Bernegara

Apresiatif terhadap

Keterbukaan dalam

Kehidupan

Berbangsa dan

Bernegara

membahas

membahas

membahas

membahas

KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN

BERBANGSA DAN BERNEGARA

59

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

BERANDA

1. Pengertian Keterbukaan

Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar

terbuka

atau

transparan

yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan

yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui.

Istilah

transparansi

berasal dari kata bahasa Inggris

transparent

yang berarti jernih,

tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada

kesangsian atau keragu-raguan.

Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan

suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi

kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik.

Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan

informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap

terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia

menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.

Sumber: www.pmbali.com

Gambar 3.2

Kebebasan berbicara merupakan salah

satu kriteria terwujudn

ya demokrasi

A.

Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara

Keterbukaan dan keadilan

merupakan prasyarat bagi tercipta-

nya persatuan bangsa. Pemerintahan

yang demokratis dicirikan dengan

adanya keterbukaan, yakni kemauan

untuk memberitahukan hal-hal yang

bersifat publik kepada masyarakat

luas. Melalui keterbukaan, rakyat

diajak berpartisipasi aktif dalam

berbangsa dan bernegara. Keter-

bukaan diperlukan untuk memberi

jaminan keadilan yaitu bahwa

seluruh kebijakan ditujukan untuk

terciptanya rasa keadilan dan

pemenuhan kebutuhan secara adil. Pemenuhan rasa keadilan dan kebutuhan

secara adil dapat memperkuat rasa kebersamaan di masyarakat sehingga

mendukung persatuan bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

60

Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan

kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang

kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan

baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan

memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan

menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu

masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan

kemajuan.

Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.

a.

Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.

b.

Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.

c.

Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.

Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan

negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai

berikut.

a.

Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.

b.

Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.

c.

Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.

Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan

pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip

good governance

. Menurut

United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP)

terdapat delapan prinsip

good governance,

yaitu akuntabilitas (

accountability)

, efek-

tivitas dan efisiensi (

effectiveness and efficiency),

kewajaran dan inkluvisitas (

equity

and inclusiveness),

berorientasi pada konsensus (

consensus oriented),

kepedulian

(

responsiveness),

keterbukaan (

transparency),

supremasi hukum (

rule of law),

dan

partisipasi (

participation)

.

Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip

good governance

meliputi hal-hal berikut.

a.

Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki

sikap-sikap berikut.

1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang

baik dan pembangunan manusia.

2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang

menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

3) Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan

perkembangan tersebut.

b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab

kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

c.

Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembaga-

lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin

untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.

d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan

yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

61

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

e.

Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal

mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi

terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang baik bagi

kelompok-kelompok masyarakat.

f.

Peduli pada

stakeholder

, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses

pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan

tanpa diskriminasi.

g. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi mengenai proses pemerintahan

harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskri-

minasi.

h. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk di dalamnya

hukum yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap

orang tanpa pandang bulu.

i.

Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai

hak suara dalam pengambilan keputusan.

Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan

dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa berbagai kebijakan

dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara

sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan

pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik.

Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya

sebagai berikut.

a.

Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap

berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki

pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan

penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu

berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah

prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.

b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari

rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara

demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk mencip-

takan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis

semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan

pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa

berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.

c.

Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya

penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada

keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negara-

negara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau

transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata

pemerintahan yang tidak baik.

Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan,

terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.

Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

62

1. pemilihan umum yang bebas dan adil,

2. pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,

3. jaminan hak-hak politik dan sipil, dan

4. adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban.

Keempat unsur utama demokrasi

biasa disebut sebagai

Piramida Demo-

krasi Negara

yang serius menjadikan diri

sebagai negara demokrasi tidak cukup

apabila hanya terdapat pemilu yang bebas

dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan

politik, adanya masyarakat yang demo-

kratis, tetapi harus ada pula penye-

lenggaraan pemerintahan yang terbuka

dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu,

keterbukaan merupakan keharusan agar

terwujud pemerintahan yang baik.

2. Ciri-Ciri Keterbukaan

Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka

adalah sebagai berikut.

a.

Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan-

kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.

b . Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses

berbagai dokumen pemerintah.

c.

Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.

d. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.

Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang

terbuka, yaitu sebagai berikut.

1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki

informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara

rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.

2) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan

pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan

kesangsian atau kecurigaan publik.

3) Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin

adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara

untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda

kerja dan kebijakan pemerintah.

Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi

mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas,

tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan.

Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan

Sumber: papuafokus wordpress

Gambar 3.3

Pembangunan yang dilakukan

pemerintah harus dapat memberi kesejahteraan

kepada masyarakat

63

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

pemerintahan yang boleh dirahasiakan

oleh pemerintah dan tidak perlu

dibagikan kepada publik. Jadi, publik

tidak berhak untuk memiliki akses atas

informasi tersebut. Kekecualian ter-

sebut tidak boleh ditetapkan oleh

pemerintah secara sepihak, tetapi harus

melalui jalan demokratis, yaitu diten-

tukan oleh lembaga legislatif dalam

bentuk perundang-undangan.

Ada lima macam informasi yang

dapat dikatakan sebagai kekecualian

kebebasan informasi, yaitu yang

menyangkut soal-soal berikut.

1) nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.

2) pertimbangan-pertimbangan kabinet.

3) rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.

4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat

dibutuhkan.

5) informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan

nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan

individu warga masyarakat.

Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan

informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang

lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut.

Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualian-

kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.

Dalam

Freedom of Information Act

di Amerika Serikat, diatur sembilan

kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu

1) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya;

2) informasi lembaga keuangan;

3) data yang berkenaan dengan penyidikan;

4) informasi pribadi;

5) memo internal pemerintah;

6) informasi bisnis yang bersifat rahasia;

7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik;

8) ketentuan internal lembaga;

9) keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer,

persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data

CIA.

Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan

diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.

Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa

1. Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan.

Sumber: www.matanews.com

Gambar 3.4

Masyarakat berhak atas informasi yang

dikemukakan secara transparan oleh pemerintah, seperti

halnya dalam gambar di atas menteri ESDM tengah

mengumumkan kenaikan T

ari f Dasar Listrik (TDL)

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

64

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan pengertian keterbukaan.

2.

Deskripsikan arti penting keterbukaan itu.

3.

Deskripsikan unsur-unsur pemerintahan demokrasi.

4.

Deskripsikan tentang arti bahwa prinsip keterbukaan mengandung makna

sebebas-bebasnya dan tanpa batas.

5.

Deskripsikan apakah penetapan dan pengaturan kekecualian terhadap

kebebasan informasi sama di semua negara.

MARI BERDISKUSI

Diskusikan dalam kelompokmu, kekecualian terhadap kebebasan informasi seperti apa

yang dapat dibatasi pengaksesannya oleh publik? Jelaskan pendapat kelompokmu,

kemudian presentasikan di depan kelas.

Kegiatan 1

BERPIKIR KRITIS

Setelah kamu mempelajari dan memahami materi keterbukaan pemerintah dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara, coba kamu berikan gambaran tentang semakin

matang demokrasi di sebuah negara, umumnya akan semakin sedikit kekecualian

terhadap kebebasan informasi. Tuliskan gambaranmu itu pada selembar kertas kemudian

kamu serahkan kepada guru.

Kegiatan 2

2. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi

sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.

3. Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan

jelas.

4. Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut

a.

kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan)

b . kerahasiaan pribadi warga masyarakat.

65

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pengertian dan Jenis-Jenis Keadilan

Istilah keadilan berasal dari kata

adil

yang berarti tidak berat sebelah, tidak

sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam

definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.

a.

Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara

memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan

memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi

haknya.

b.

Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia

yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban

masing-masing.

c.

Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah

didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

d. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan

ketentuan hukum yang berlaku.

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1.

Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam

hubungan antara manusia.

2.

Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya

sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3.

Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan

sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.

1.

Keadilan komutatif

Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-

masing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu

yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar

prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang

kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum

sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil jika Budi membayar

sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang disepakati, karena

Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono.

2.

Keadilan distributif

Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-

masing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu

dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini

yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa,

atau kebutuhan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang

berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang

pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.

B.

Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

66

3. Keadilan legal

Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari

keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.

Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang

adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.

4.

Keadilan vindikatif

Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-

masing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan

yang dilakukannya. Contoh: adalah adil apabila A dihukum penjara atas

kejahatan yang dilakukannya.

5.

Keadilan kreatif

Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-

masing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas

yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk

mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak

adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung

kritikan kepada pemerintah.

6.

Keadilan protektif.

Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada

pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan

keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama,

jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk

mewujudkan kesejahteraan umum.

Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk dalam keadilan dasar adalah

keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilah legal. Ketiga keadilan itu

berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat,

yakni:

a.

Hubungan antara pribadi dengan pribadi.

b.

Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi.

c.

Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat.

Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik, sifatnya objektif dan lugas serta

tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat keadilan yang lugas dapat

menimbulkan ketidakadilan (

summum ius, summa iniura

yaitu penerapan hukum

secara penuh, penuh ketidakadilan). Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan

dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip kepatutan

menuntut adanya pertimbangan atas keadaan pihak itu masing-masing dalam

pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan koreksi apakah dalam

keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya.

Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata

adil

, yaitu pada kalimat

”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia ....”

Kemanusiaan

berasal dari kata

manusia

, yaitu makhluk yang berakal

budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat

dirumuskan sebagai hakikat dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi,

67

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

pikir, rasa, karsa dan keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan

derajat tinggi apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya.

Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan kepada ciri yang

menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara benar. Beradab

artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti hakikat sifat-sifat

manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai

makhluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi, yang dalam keputusan

dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar, dan benar secara moral serta

sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan dan

tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar

secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Seluruh rakyat

Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan terikat pada negara dan

bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan yang didasarkan kepada

hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara moral dalam segala hal

bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang tinggal di wilayah

Indonesia.

2. Keadilan Sosial

Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupan masyarakat dan tidak

hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan, melainkan juga soal

kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar.

Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksa-

naannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya,

dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial merupakan hal pokok dalam

mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada

dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar

menjadi lebih adil.

Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada seke-

lompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa

yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial. Hal ini

dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai

dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan

makmur secara lahiriah dan batiniah.

Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan negara untuk berinisiatif

memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan sosial karena ketidakadilan

pada umumnya disebabkan oleh perilaku para penguasa. Oleh sebab itu, upaya

meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dengan kepentingan

penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang berintikan kebebasan informasi

yang memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang tidak

adil. Keterbukaan memudahkan upaya membangun kesadaran warga untuk

berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan

setruktur sosial yang lebih adil.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

68

Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat

berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

a.

Selalu menghormati hak-hak orang lain.

b.

Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

c.

Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda

dalam persoalan yang sama.

d. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya

dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.

e.

Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.

3. Pentingnya Jaminan Keadilan

Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan berma-

syarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah

memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.

Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan

memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut.

a.

Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan.

Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa

sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang

beruntung.

b.

Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya.

Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang

ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk

berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau

beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk

mempertahankan milik pribadi.

Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga

tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam

Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan

keadilan, yaitu

a.

Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

b. Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan

kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu

yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap

kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan.

c.

Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.

d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat

e.

Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan

mempertahankan keadilan.

Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat

untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen

dalam menegakkan keadilan. Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari

dua tolok ukur berikut:

69

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan apa pengertian keadilan itu.

2.

Deskripsikan apa itu keadilan komutatif.

3.

Deskripsikan pengertian keadilan sosial.

4.

Deskripsikan mengapa diperlukan lembaga-lembaga untuk memberikan

jaminan atas keadilan.

5.

Deskripsikan makna keadilan dalam sila kelima Pancasila.

BERPIKIR KRITIS

Setelah kamu mempelajari dan memahami materi keadilan dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara, coba kamu berikan gambaran mengenai perlakuan adil dan ketidakadilan

di lingkungan sekitarmu.

Kegiatan 3

C.

Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Peme-

rintahan yang Terbuka

1. Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan perhatian secara konkrit

terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan praktik-praktik kelembagaan yang

ada dalam masyarakat.

2.

Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut

dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi

ketidakadilan dalam struktur masyarakat.

Keterbukaan dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan

sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang

mengatur masyarakat dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan,

masyarakat akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang

membangun. Aspirasi masyarakat tersebut dapat disalurkan melalui lembaga

perwakilan yang mengawasi realisasi dan aspirasi masyarakat tersebut.

Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan keterbukaan. Hal tersebut

tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya

masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

1. Pengertian Penyelenggara Pemerintahan

Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif,

dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah

(eksekutif). Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara

negara dalam berbagai bidang pemerintahan.

Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

70

dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyeleng-

garaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, penyelenggara negara meliputi:

a.

Pejabat negara pada lembaga negara

b. Menteri

c.

Gubernur

d. Hakim

e.

Pejabat negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota

f.

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penye-

lenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor

perguruan tinggi negeri.

Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas

umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas umum penyelenggaraan yang

baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan,

dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan

bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi

a.

Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan

umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

b . Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan

perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan

penyelenggara negara.

c.

Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat

untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan

memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia

negara.

d. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan

keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara

negara.

e.

Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang

berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

f.

Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara

hak dan kewajiban penyelenggara negara.

g. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan

hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung-

jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan,

yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang

berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan

itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara.

Kunjungi alamat situs www.infokorupsi.com untuk mengetahui beragam kasus KKN di Indonesia

Cek Link

71

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka

Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada pemerintahan yang

diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan

dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada pembatasan yang sangat ketat

dan sistematis terhadap akses berbagai informasi penting yang berkaitan dengan

penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai

dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap masyarakat.

Penyelenggara negara tertutup

berarti, ketidaksediaan para pejabat

negara untuk memberitahukan hal-hal

publik kepada masyarakat luas.

Informasi, keterangan, dan kebijakan

tidak dipublikasikan kepada masya-

rakat luas, tetapi hanya diketahui

terbatas di lingkungan pejabat negara

saja.

Akibat langsung dari penyeleng-

garaan pemerintahan yang tidak

terbuka adalah terjadinya korupsi

politik, yakni penyalahgunaan jabatan

publik untuk keuntungan pribadi atau

kelompok.

Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di hampir semua tingkatan

pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa sampai dengan

pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan

telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah jaringan yang

beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik telah membawa

akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial

budaya, pertahanan, dan keamanan.

Dalam bidang politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat

berfungsi secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan

kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan

hanya sebagai proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di

dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang

sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab

kebutuhan masyarakat. Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundang-

undangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga

yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang

bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena hukum

dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di pengadilan.

Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yang bersing-

gungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini

mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para

investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berjalan lambat dan peng-

Sumber: www.pu.go.id

Gambar 3.5

Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak

terbuka dalam bidang ekonomi menimbulkan k

esenjangan

ekonomi yang sangat lebar.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

72

angguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya dan agama diwarnai oleh

pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup semata-mata hanya untuk

memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan

etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin

beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bersama dengan itu

orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan berbagai tindakan

yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial

dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat.

Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan

antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis keper-

cayaan karena rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan

ini menimbulkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat

dalam pembangunan sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan

bangsa.

Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi

sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme. Ketertutupan juga berakibat pada

matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing

secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan

ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif.

Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal

berikut.

a.

Persatuan bangsa melemah.

b . Tidak terwujudnya negara demokrasi.

c.

Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab.

d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara.

Sumber: matanews.com

Gambar 3.6

Aksi demonstrasi merupakan dampak dari penyelenggaraan

pemerintahan yang tidak transparan

73

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

e.

Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat.

f.

Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah.

g. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.

h. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak

dapat mengawasinya.

i.

Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau

orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.

Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di

berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian

kehidupan berbangsa.

3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka

Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terwujud dengan

sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan

tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan berlalunya waktu.

Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besar

kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut

Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi pemerintah di negara

mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi

penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan

prosedur-prosedur yang buram.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan

perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan

sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai

berikut.

a.

memberikan perincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap

kebebasan informasi.

b.

memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan

oleh parlemen, pemerintah, dan publik.

c. memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya

ketidakberesan dalam tubuh pemerintah.

d. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara

terbuka.

e.

menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen

pemerintah.

f.

mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

74

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan pendapatmu tentang pengertian penyelenggaraan negara

menurut UU RI No. 28 Tahun 1999.

2. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian penyelenggaraan

pemerintah.

3.

Deskripsikan asas keterbukaan dalam penyelenggara pemerintah.

4.

Deskripsikan dampak dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak

terbuka dalam bidang ekonomi.

5.

Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian korupsi politik.

MARI BERDISKUSI

Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Diskusikan dengan kelompokmu

bagaimana cara mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Berikan pula

gambaran dari arti penting prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan negara.

Presentasikan hasil diskusimu itu di depan kelas.

Kegiatan 4

Sumber: hinamagazine.com

Gambar 3.7

Kebijakan yang dilakukan pemerintah haruslah dilandasi keterbukaan agar tidak

menimbulkan gejolak dalam masyarakat

75

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara

Apresiasi merupakan upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai

sesuatu, dalam hal ini adalah keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara. Adanya apresiasi menentukan berkembang atau surutnya keterbukaan.

Apabila daya apresiasi masyarakat rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan

tidak akan berkembang bahkan semakin surut. Namun, jika apresiasi masyarakat

cukup tinggi, ada harapan bahwa keterbukaan dapat berkembang ke arah yang

lebih baik.

Sikap apresiatif terhadap keterbukaan dapat ditunjukkan melalui upaya-upaya

konkret sebagai berikut.

a.

Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten terhadap

pelaksanaan prinsip keterbukaan.

b.

Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar yang berkaitan

dengan prinsip keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

c.

Turut serta secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara.

d. Melalui informasi yang dimiliki, berusaha menilai perkembangan kondisi

keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

e.

Melalui berbagai saluran yang ada, berusaha mengajukan kritik terhadap

tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan

solusi alternatif dalam mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan.

f.

Menumbuhkan dan menerapkan budaya keterbukaan yang dapat dimulai dari

lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan masya-

rakat.

g. Membentuk perkumpulan yang sifatnya lintas suku, dan lintas agama.

h. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang yang berbeda suku bangsa.

i.

Mengadakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti

pekan seni dan olahraga.

j.

Menikmati kesenian, hasil budaya dan pentas kebudayaan suku bangsa lain.

2. Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Adanya perilaku positif dan partisipasi masyarakat dapat menentukan

mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tidak bersedia

untuk berperilaku positif dan berpartisipasi, dapat dipastikan iklim jaminan

keadilan tidak akan berkembang ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, apabila

masyarakat bersedia berperilaku positif dan mau berpartisipasi, ada harapan

bahwa jaminan keadilan akan semakin menguat dan berkembang ke arah yang

lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam

berbagai bidang kehidupan, seperti bidang hukuman politik, sosial budaya,

ekonomi, dan pendidikan.

D.

Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keter-

bukaan dan Jaminan Keadilan

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

76

a.

Bidang hukum, misalnya

1) menerapkan asas praduga tidak bersalah,

2) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan

perlindungan hukum, dan

3) memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

b. Bidang politik, misalnya

1) menghargai hak-hak kaum minoritas,

2) memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama, dan

3) memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menge-

mukakan pendapat

c.

Bidang sosial budaya, misalnya

1) menyantuni fakir miskin dan anak telantar,

2) tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosialnya, dan

3) memberikan kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk

berkembang.

d. Bidang ekonomi, misalnya

1) memberikan subsidi pada penduduk dan daerah yang tidak mampu,

2) mertakan hasil pembangunan kepada daerah sesuai dengan besarnya

sumbangan daerah tersebut, dan

3) memberikan upah sesuai dengan prestasi dan kemampuan.

e.

Bidang pendidikan, misalnya

1) membangun gedung sekolah di daerah terpencil,

2) memberikan beasiswa kepada anak yang berasal dari keluarga tidak

mampu, dan

3) menerima siswa baru berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa baru.

Sumber: primaironline.com

Gambar 3.8

Kesamaan di dalam hukum terwujud dalam pemberian putusan

y

ang adil sesuai dengan perbuatannya

77

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kyai Haji Ahmad Dahlan

(lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868 - meninggal di Yogyakarta, 23 Februari

1923 pada umur 54 tahun) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah putra keempat dari

tujuh bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar.

K.H. Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka

di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa itu. Ibu dari K.H. Ahmad Dahlan adalah putri dari

H. Ibrahim yang juga menjabat penghulu Kasultanan Yogyakarta pada masa itu.

Atas jasa-jasa K.H. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan

Islam dan pendidikan, Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan

surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut.

1. K.H. Ahmad Dahlan telah memelopori kebangkitan umat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai

bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat;

2. Organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada

bangsa ini. Ajaran itu menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan

dasar iman dan Islam;

3. Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah memelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat

diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan

4. Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah memelopori kebangkitan wanita

Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.

SEKILAS TOKOH

123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456

Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? bagaimana K.H. Ahmad Dahlan bersikap dalam

menghadapi keterbukaan di organisasi Muhammadiyah? Ungkapkan penilaianmu terhadap

tokoh ini.

Kegiatan 5

Sudah seharusnya masyarakat bersedia berperilaku positif dan berpartisipasi

dalam upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut.

1) Membiasakan diri bertindak adil.

2) Mengkritik tindakan yang tidak adil dan memberikan solusi alternatif dalam

mewujudkan jaminan keadilan yang lebih baik.

3) Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.

4) Memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan

keadilan.

5) Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang

berkaitan dengan jaminan keadilan.

6) Mengetahui dan memahami hal-hal mendasar yang berkaitan dengan jaminan

keadilan.

Sebagai warga bangsa dan negara, sudah sepatutnya warga mendukung setiap

usaha dalam menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan

dapat terbentuk pengawasan publik yang telah efektif terhadap kinerja lembaga-

lembaga yang berfungsi memberikan jaminan keadilan serta dapat menum-

buhkembangkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil.

Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembaga-

lembaga keadilan dalam masyarakat sehingga dapat membuat jaminan keadilan

itu semakin kukuh.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

78

TEROPONG

Jaminan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Upaya mengubah sistem peradilan pidana dengan meletakkan pengalaman perempuan

ketika bersentuhan dengan sistem hukum akan lebih mudah dicapai kalau perspektif

dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau Criminal Justice System sudah

dipahami oleh aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk

melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, dan menghentikan

ketidakadilan yang disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, seperti dikemukakan

Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Deliana Sayuti Ismudjoko, perspektif itu tidak mudah diterima apalagi dipahami oleh

sebagian aparat penegak hukum.

“Banyak perempuan korban kekerasan yang ketika membutuhkan perlindungan malah

mendapat tekanan dan penindasan. Ada korban yang ketika kasusnya sampai ke tangan

yang berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa,” ungkap mantan Ketua

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam seminar mengenai SPPT, pekan

lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela hukum para korban kekerasan dalam rumah

tangga, dalam sesi tanya jawab memaparkan sikap aparat yang melecehkan korban,

mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yang dalam

situasi tertekan, malu, pesimis orang tak percaya apa yang diceritakannya, tak ingin

mengingat apa yang sudah dialaminya, dan trauma. Deliana memaparkan, meskipun

ada Gender Vocal Point di kejaksaan dan ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus

(RPK) di kepolisian resor, tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup sensitif

mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila, S.H. dari RPK kepolisian mengakui

adanya hambatan internal di dalam lembaganya. Hal yang sama juga diakui Eko Siwi

Iriyani, S.H. dari kejaksaan yang mengatakan bahwa perspektif jaksa dalam masalah

itu belum sama. “Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mempunyai persepsi dan standar

yang sama mengenai peraturan yang terkait dengan kasus kekerasan terhadap

perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT,” ujar Deliana.

Layanan untuk korban

Jaminan hukum yang ditawarkan UU PKDRT, seperti ditulis Deputi Bidang Perlindungan

Perempuan, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP), Dr. Ir. Irma

Alamsyah Djaya Putra, M.Sc.— diwakili oleh Retno Adji Prasetiaju, S.H., Kepala Bidang

Advokasi dan Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPP—berpengaruh pada

layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik,

serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yang selama ini dipandang sebagai

“aib” keluarga, guna menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya.

Ketika menjawab pertanyaan peserta, Deliana menjelaskan perbedaan antara UU Nomor

1 Tahun 1946 mengenai

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP) dan perubahannya

dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-

KUHAP) dengan UU PKDRT. “Dalam KUHP maupun KUHAP orang baru bisa dinyatakan

bersalah kalau ada tiga saksi,” tutur Deliana. Apabila peristiwanya terkait dengan peristiwa

politik, seperti terorisme, Deliana bisa memahami. Akan tetapi, bagaimana dalam kasus

kekerasan dalam rumah tangga? “Dalam UU PKDRT dengan satu saksi, yaitu saksi

korban dan alat bukti yang sah, yaitu visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi,

79

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

kalau aparat penegak hukum maunya pakai KUHP bagaimana?” tanya Deliana. KUHP juga

tidak mengatur soal pendampingan. Itulah, seperti dia tegaskan, pentingnya sosialisasi

SPPT agar aparat penegak hukum mempunyai pemahaman dan perspektif yang sama

dalam soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP

beberapa tahun terakhir ini melakukannya bersama-sama dengan organisasi perempuan,

Derap Warapsari, Covention Watch, dan Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. Akan

tetapi, sosialisasi itu masih jauh dari cukup.

SPPT tidak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, menurut Sri Wiyati

Eddyono dari Komnas Perempuan, SPPT merupakan konsep atau gagasan yang dapat

diimplementasikan kepada siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bersama yang

menggunakan perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi pandangan staf pengajar

hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang

memaparkan makna reposisi peranan korban dari yang tak punya hak dalam ikut

menentukan hasil akhir jalannya sistem peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sangat

menentukan. Jalan SPPT yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus-kasus

kekerasan terhadap perempuan, seperti dikemukakan Deliana, masih membutuhkan waktu

panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, koordinasi, keterbukaan, kontak,

dan sosialisasi harus lebih sering dilakukan. Eko Siwi berharap agar masyarakat juga

proaktif menuntut jaksa, baik melalui surat maupun kontak personal.

Oleh Maria Hartiningsih (dengan sedikit perubahan)

Sumber:

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/20/swara/3396445.htm

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan mengapa apresiasi diperlukan dalam perkembangan

keterbukaan.

2.

Deskripsikan pendapatmu tentang apa itu apresisi.

3.

Deskripsikan hubungan antara berperilaku positif dan berpartisipasi

dengan jaminan keadilan.

4.

Deskripsikan pendapatmu tentang mengapa keterbukaan dan jaminan

keadilan perlu disikapi secara positif.

5.

Sebutkan dan jelaskan upaya-upaya konkrit sikap apresiatif itu.

BERPIKIR KRITIS

Setelah kamu mempelajari dan memahami materi bersikap positif terhadap upaya

mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan, coba kamu berikan gambaran tentang

berperilaku positif dan berpartisipasi di lingkungan sekitarmu terhadap upaya

mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan.

Kegiatan 6

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

80

1. Prinsip keterbukaan dapat diwujudkan dalam kehidupan pribadi,

bermasyarakat dan bernegara.

2.

Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan

dilaksanakan secara terbuka. Berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan

pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan

rahasia, tetapi segala sesuatunya (perencanaan, pelaksanaan dan pertang-

gungjawabannya) harus dapat diketahui oleh publik.

3.

Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua

informasi mengenai penyelenggaran pemerintahan dapat diakses oleh

publik tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka terdapat

kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan.

4.

Pemerintahan yang terbuka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat

dalam penyelenggaraan pemerintahan.

5.

Keadilan adalah hal-hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam

hubungan antarmanusia. Keadilan berisi tuntutan agar orang memper-

lakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.

6.

Penyelenggaraan negara yang baik adalah penyelenggaran negara yang

menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik

korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Penyeleng-

garaan pemerintahan yang tidak terbuka akan mengakibatkan terjadinya

korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan

pribadi atau kelompok.

7.

Keterbukaan dan jaminan keadilan mutlak diperlukan dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara. Melalui keterbukaan terjadi interaksi antarwarga

negara dan warga negara dengan pemerintahannya sehingga dapat tercipta

persatuan bangsa yang kukuh. Keadilan dapat mempererat rasa keber-

samaan dalam hidup berbangsa dan bernegera.

INTISARI

Sudahkan kamu memahami konsep tentang keterbukaan dan keadilan

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pelajarilah materi dalam bab

ini dengan saksama. Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada hal-

hal yang belum kamu kuasai.

REFLEKSI

Keterbukaan adalah sikap mau menerima masukan dari luar, tidak mau

merahasiakan, serta tidak hanya khusus untuk kalangan tertentu, juga bersedia

berkomunikasi dengan masyarakat luas. Nah, biasakan untuk tidak takut menerima

kritik serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua orang.

Pembiasaan

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890

81

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.

1. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah ....

a.

federatif

d. legislatif

b. rakyat

e.

yudikatif

c.

eksekutif

2. Keadilan adalah hak segala bangsa. Pernyataan ini tersirat dalam

pembukaan UUD 1945 alinea ....

a.

IV

d. I

b. III

e.

I dan II

c.

II

3. Serangkaian konsep, asas, dan putusan yang menjadi garis besar dan dasar

rencana dalam pelaksanaan suatu kegiatan disebut ....

a.

kebijakan publik

d. profesional

b. diskriminasi

e.

keadilan komutaif

c.

proporsional

4. Keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya

sesuai dengan ....

a.

kebutuhannya

d. haknya

b. keperluannya

e

.

keinginannya

c.

kewenangannya

5. Keadilan yang berkaitan hubungan antara masyarakat dan individu

disebut keadilan ....

a.

komutatif

d. legal

b. vindikatif

e.

distributif

c.

kreatif

6. Keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses

ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat disebut

keadilan ....

a.

protektif

d. objektif

b. legal

e.

vidikatif

c.

sosial

7. Penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok

disebut ....

a.

korupsi

b. kesalahan administrasi publik

c.

penyimpangan birokrasi

d. korupsi politik

e.

kesalahan prosedur

Uji Kompetensi

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

82

8. Arti penting pemerintah yang terbuka adalah dapat ....

a.

meningkatkan partisipasi

b.

memperbanyak ancaman

c.

memperlemah negara lain

d. menciptakan kebebasan

e.

memperkuat kekuasaan

9. Keterbukaan penyelenggaraan bernegara adalah salah satu ciri dari ....

a.

pemerintahan yang transparan

b.

pemerintahan yang baik hati

c.

pemerintahan bebas

d. pemerintahan demokrasi

e.

pemerintahan liberal

10. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dalam

bidang hukum dan pemerintahan karena ....

a.

meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat

b.

penghormatan terhadap segenap lapisan masyarakat

c.

hukum adalah segala-galanya

d. adanya jaminan hidup yang layak

e.

merupakan hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27

ayat (1)

11. Yang termasuk perbuatan adil sesuai dengan UUD 1945 adalah setiap

orang ....

a.

berhak menerima bagian yang sama

b.

berhak menutut haknya

c.

berhak mendapat bagian sesuai dengan kebutuhannya

d. berkak mendapat bagian sesuai dengan tingkat kedudukannya

e.

berhak menerima bagian sesuai dengan prestasinya

12. Para penyelenggara negara dalam bertindak harus tetap berlandaskan

peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap

kebijaksanaan. Hal itu berarti bahwa penyelenggaraan negara berdasar-

kan asas ....

a.

keterbukaan

b. proporsionalitas

c.

kepentingan umum

d. tertib penyelenggaraan negara

e.

kepastian hukum

13. Berikut ini adalah informasi yang tidak boleh dikategorikan sebagai

informasi rahasia, yaitu ....

a.

rahasia perdagangan

b.

pertimbangan-pertimbangan kabinet

c.

dokumen-dokumen pemerintah pada umumnya

d. arsip-arsip pribadi

e.

nasihat politis yang diberikan kepada para menteri

83

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

14. Demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses

bebas setiap warganegara terhadap berbagai sumber informasi. Pendapat

ini dikemukakan oleh ....

a.

John Rowls

d. Clifford Geertz

b. Roberh A. Dahl

e.

David Beetham

c.

Kevin Boyle

15. Yang bukan sikap apresiatif terhadap keterbukaan adalah ....

a.

mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan keterbukaan

b. mengajukan kritik tindakan yang anti keterbukaan

c.

bersikap apatis terhadap kebebasan informasi

d. aktif mencermati berbagai kebijakan pemerintah

e.

menilai tingkat perkembangan kondisi keterbukaan

16. Cara efektif dalam menumbuhkan budaya keterbukaan adalah ....

a.

membiasakan diri bersikap terbuka di lingkungan sendiri

b. mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan keterbukaan

c.

mengajukan kritik tindakan yang anti keterbukaan

d. aktif melakukan kampanye keterbukaan di media massa

e.

aktif mencermati berbagai kebijakan pemerintah

17. Jaminan keadilan paling efektif dilakukan melalui ....

a.

kepolisian yang profesional

b. hakim yang pandai dan berani bersikap tegas

c.

penciptaan peraturan yang tegas

d. peradilan yang bebas dan tidak memihak

e.

tindakan sistematis dan terlembagakan

18. Penyelenggara negara perlu membuka diri terhadap hak masyarakat

untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif

dalam penyelenggaraan negara. Hal itu berarti bahwa penyelenggara

negara mendasari dan atas asas ....

a.

keterbukaan

d. tertib penyelenggara negara

b. proporsional

e.

kepentingan umum

c.

kepastian hukum

19. Yang bukan pilar demokrasi menurut Beetham dan Boyle adalah ....

a.

pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

b. pers yang bebas dan bertanggung jawab

c.

jaminan hak-hak politik dan sipil

d. adanya suatu masyarakat demokratis atau berkeadaban

e.

pemilihan umum yang bebas dan adil

20. Kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual

mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan

pemerintahan adalah pengertian dari ....

a.

transparansi

d. akuntabilitas

b. peduli pada

stake holder

e.

good governance

c.

kebebasan informasi

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

84

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Jelaskan pendapatmu tentang untuk apa penyelenggaraan negara harus

terbuka.

2. Jelaskan partisipasi masyarakat dalam prinsip-prinsip

good governance

.

3. Jelaskan mengapa lembaga-lembaga yang berfungsi menjamin keadilan

perlu di pantau dan dikontrol oleh masyarakat.

4. Jelaskan dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka

dalam bidang sosial budaya.

5. Jelaskan mengapa perlu ada kekecualian terhadap prinsip keterbukaan.

85

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.

1. Pelaksanaan sistem demokrasi baru dapat dikatakan murni dan

konsekuen sesuai dengan maksud pasal 1 ayat (2) UUD 1945 apabila ....

a. anggota lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat dipilih

melalui pemilu

b. lembaga-lembaga negara menjalankan tugas menurut ketentuan yang

berlaku

c.

kebebasan diikuti dengan rasa tanggung jawab

d. hukum dan keadilan benar telah tegak

e.

hak asasi manusia benar-benar telah terjamin

2. Kegiatan warga negara yang berkenaan dengan politik disebut

dengan ....

a.

partisipasi politik

d. budaya politik

b. komunikasi politik

e.

perilaku politik

c.

konfigurasi politik

3. Kekuasaan eksekutif di Indonesia terletak di tangan ....

a.

DPR

d. Presiden

b. MPR

e.

DPRD

c.

MA

4. Di bawah ini yang bukan merupakan fungsi DPR adalah ....

a.

fungsi legislasi

b. fungsi pengawasan

c.

mengesahkan UU

d. membentuk UU

e.

menetapkan pendapatan negara

5. Dalam kehidupan bernegara, keterbukaan memungkinkan masyarakat

untuk ....

a.

mengantisipasi

d. berdemokrasi

b. berpartisipasi

e.

berdemonstrasi

c.

berkomunikasi

6.

Penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dijamin dengan ....

a.

UU No. 30 Tahun 1999

d. UU No. 27 Tahun 1999

b. UU No. 29 Tahun 1999

e.

UU No. 26 Tahun 1999

c.

UU No. 28 Tahun 1999

7. Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap demokrasi ....

a.

terpimpin

d. rakyat

b. parlementer

e.

liberal

c.

ekonomi

Evaluasi Semester 1

Evaluasi Semester 1

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

86

8. Integritas seorang warga negara dalam kehidupan politik dapat dikem-

bangkan melalui keyakinan terhadap nilai ....

a.

persamaan

b. solidaritas

c.

menghormati kejujuran

d. menghormati penalaran

e.

kebebasan

9. Nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap-sikap berikut ini,

kecuali

....

a.

mengutamakan kepentingan pribadi

b.

murah hati terhadap sesama

c.

murah hati terhadap masyarakat

d. mengutamakan kebaikan bersama

e.

mengasihi sesama

10. Dari sifat-sifat berikut yang bukan ciri dari

civil society

adalah ....

a.

keanggotaannya bersifat sukarela

b.

bebas dari norma/nilai-nilai hukum

c.

swadaya

d. swasembada

e.

mandiri terhadap negara

11. Berikut adalah nilai-nilai yang semestinya melandasi pemerintahan

demokrasi,

kecuali

....

a.

menyelenggarakan pergantian secara teratur

b.

menjamin perubahan masyarakat secara damai

c.

mendukung penggunaan kekerasan seoptimal mungkin

d. menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga

e.

mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam

masyarakat

12. Fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi politik berarti ....

a. mengawasi tindakan/kebijaksanaan pemerintahan dalam

pelaksanaan politik

b.

suatu proses yang membuat seseorang memiliki sikap terhadap gejala

politik

c.

menyalurkan aspirasi dan mengomunikasikannya kepada peme-

rintah

d. sebagai pengatur konflik yang ada dalam organisasi

e.

mencari anggota baru yang berbakat dalam organisasi politik

13. Salah satu asas pokok demokrasi adalah ....

a.

menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

b. bahwa pemerintah berasal dari rakyat dan diselenggarakan oleh

rakyat

c.

partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan

d. adanya pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat

e.

bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan

oleh rakyat

87

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

14. Berikut ini adalah lembaga-lembaga demokrasi,

kecuali

....

a.

pemilu yang bebas

b. birokrasi

c.

pemerintah yang bertanggung jawab

d. pers

e.

parlemen

15. Penyelenggara negara harus dapat mendahulukan kesejahteraan umum

dengan cara yang aspiratif, komodatif, dan selektif. Hal itu berarti bahwa

penyelenggara negara berdasarkan atas asas ....

a.

proporsionalitas

b. keterbukaan

c.

kepentingan umum

d. tertib penyelenggara negara

e.

kepastian hukum

16. Dalam negara demokrasi, pemilu berfungsi sebagai sarana ....

a.

pendidikan politik rakyat

b. pertanggungjawaban penguasa

c.

pembentukan pemerintahan

d. jawaban a dan c benar

e.

semua benar

17. Hal-hal berikut ini menunjukkan kesamaan kehidupan politik pada

masa Orde Baru dengan kehidupan politik masa Demokrasi Terpimpin,

kecuali

....

a.

pembatasan kebebasan pers

b. pembatasan hak-hak politik rakyat

c.

pembelian kepatuhan melalui sistem KKN

d. pembentukan lembaga ekstra/konstitusional

e.

pemusatan kekuasaan di tangan presiden

18. Kekuasaan cenderung disalahgunakan, semakin besar kekuasaan,

semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Pendapat ini

dikemukakan oleh ....

a.

John Rawls

d. Clifford Geertz

b. Aristoteles

e.

Lord Acton

c.

Robert A. Dahl

19. Menurut teori keadilan John Rawls, perbedaan sosial ekonomi harus

diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya

bagi mereka yang paling kurang beruntung. Hal itu merupakan inti dari

prinsip ....

a.

kebebasan yang sama sebesar-besarnya

b. perbedaan dan kebebasan yang sama sebesar-besarnya

c.

keadilan dan kesamaan yang adil atas kesempatan

d. perbedaan dan persamaan yang adil atas kesempatan

e.

kepatutan dan persamaan yang adil atas kesempatan

Evaluasi Semester 1

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

88

20. Hubungan antara

civil society

dan pemerintah adalah....

a.

civil society

mengontrol pemerintah untuk mewujudkan kebaikan

bersama

b.

civil society

dan pemerintah bekerja sama mewujudkan kebaikan

bersama

c.

pemerintah membentuk

civil society

untuk mewujudkan kebaikan

bersama

d. jawaban a dan c benar

e.

semua benar

21. Pernyataan yang paling tepat adalah ....

a.

good governance

merupakan bagian dari keterbukaan

b.

keterbukaan tidak ada hubungannya dengan

good governance

c.

good governance

sama dengan keterbukaan

d. keterbukaan merupakan bagian dari

good governance

e.

keterbukaan merupakan salah satu prinsip

good governance

22. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, perlu ditegakkan

rule of law.

Di bawah ini yang termasuk prinsip

rule of law

, antara lain ....

a.

berlakunya peraturan perundang-undangan

b.

berlakunya pembagian tugas yang telah ditetapkan

c.

adanya kepastian hukum

d. berlakunya asas oportunitas

e.

berlakunya asas praduga tak bersalah

23. Konsep keadilan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 11

mempunyai makna....

a.

keadilan bagi pemerintah yang berkuasa

b.

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

c.

perjuangan melalui proses yang panjang

d. tujuan nasional mengandung keadilan

e.

bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi

keadilan

24. Ada berbagai cara pemerintah menyosialisasikan kebijakan publik, seperti

tersebut di bwah ini,

kecuali

....

a.

disiarkan melalui radio

b.

diceramahkan melalui penyuluhan

c.

dibicarakan dari mulut ke mulut

d. diceritakan dalang melalui wayang kulit

e.

dimuat dalam surat kabar

25. Pemilu legislatif pada masa reformasi tahun 2004 diikuti oleh ....

a.

tiga partai dan satu golongan karya

b. tiga partai

c.

dua puluh empat partai

d. empat puluh delapan partai

e.

dua partai

89

Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

26. Sikap terbuka adalah sikap yang bersedia ....

a.

memberi, tetapi tidak mau menerima

b. menerima, tetapi tidak mau memberi

c.

menimba ilmu sebanyak mungkin

d. berinteraksi dengan orang lain

e.

memberi dan menerima informasi

27. Gagasan konstitusionalisme pada dasarnya berisi jaminan atas warga

negara dan ....

a.

kebebasan negara

b. keleluasaan pemerintahan

c.

jaminan hidup layak

d. pembatasan hak hidup warga

e.

pembatasan kekuasaan

28. Berikut ini adalah contoh budaya demokrasi,

kecuali

....

a.

menghindari kekerasan

b. memaksakan pendapat yang dianggap benar

c.

mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan ketua kelas

d. melakukan diskusi antarteman

e.

menghargai pendapat teman lain

29. Ciri demokratisasi adalah proses yang terjadi secara evolusi, artinya ....

a.

proses tanpa akhir

b. proses yang terus-menerus

c.

proses yang berjalan bertahap

d. proses dengan jalan damai

e.

proses yang berlangsung cepat

30.

Civil society

berasal dari Dunia Barat, diterjemahkan dengan istilah

masyarakat madani yang artinya ....

a.

beradab

b. masyarakat kota

c.

masyarakat

d. berkenaan dengan warga negara suatu negara

e.

proses yang berlangsung cepat

31. Maksud prinsip peradilan harus bebas dan tidak memihak adalah ....

a.

merupakan perwujudan jaminan hukum

b. Indonesia negara hukum yang konstitusional

c.

hukum menjamin kebebasan hidup dalam masyarakat

d. setiap masyarakat memiliki masalah hukum sendiri

e.

demi terciptanya masyarakat adil dan makmur

32. Setiap kebijakan publik harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Usaha penyebarluasan ini merupakan bentuk ....

a.

penilaian

d. penyelenggaraan

b. pertanggungjawaban

e.

perencanaan

c.

pelaksanaan

Evaluasi Semester 1

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

90

33. Para penyelenggara negara dalam bertindak harus tetap berlandaskan

pada keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian

penyelenggaraan negara. Hal ini termasuk dalam asas ....

a.

tertib penyelenggara negara

b.

kepentingan umum

c.

keterbukaan

d. proporsionalitas

e.

kepastian hukum

34. Kebenaran dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara dapat ditegakkan apabila setiap warga negara ....

a.

melaksanakan hak dan kewajibannya

b.

kekuasaan totaliter

c.

kekuasaan yang besar

d. kebebasan individu yang sempit

e.

kehidupan yang penuh kebebasan

35. Berikut ini yang bukan merupakan dampak negatif dan sifat ketertutupan

adalah ....

a.

kehidupan yang terkekang.

b.

kekuasaan totaliter

c.

kekuasaan yang besar

d. kebebasan individu yang sempit

e.

kehidupan yang penuh kebebasan

91

Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

91

BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN

ORGANISASI INTERNASIONAL

BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN

INTERNASIONAL

SEMESTER 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

92